Monday, January 08, 2007

Apakah yang disebut dengan Hukum Acara Pidana?
- Adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil.

Bedanya dengan Hukum Pidana Materil:
- Hukum Pidana Materil mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan Bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
- Misalnya:
- Mencuri à Perbuatannya dilarang dalam Hukum Pidana materil.
- Bila dilakukan, maka penegakkan hukum pidana formil (hukum acara pidana) berperan untuk menegakkan hukum pidana materil.
Contoh:
- Seorang wanita ditemukan dipinggir jalan, keadaannya bugil, hanya ditutupi sehelai handuk, dan celana dalam dipakai di kepala. Si wanita ini sudah meninggal.

Analisa:
1. Dengan ditemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal itu = ada peristiwa hukum.
2. Bahwa ada keadaan sedemikian rupa (telanjang, celana dalam di kepala, dsb) akan menimbulkan dugaan. Maka para penegak hukum harus mengadakan penyelidikan untuk mencari kebenaran atas peristiwa hukum itu. Apakah terjadi tindak pidana, dsb.
- Tindakan untuk mencari kebenaran dalam suatu peristiwa pidana untuk mengetahui apakah dalam peristiwa tersebut ada unsur pidana disebut à Penyelidikan.

1. Peristiwa Hukum / Kejadian / Kasus
2. Penyelidikan à adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari peristiwa yang berhubungan dengan suatu tindak pidana atau yang diduga sebagai tindak pidana.
- Penyelidik = yang melakukan penyelidikan
o Menurut KUHP à Penyelidik = POLRI
o Pada praktek, menurut UU lain = KPK, Bea Cukai, Bapepam.
- Dalam praktek seringkali tahap penyelidikan langsung dilongkap ke tahap penyidikan.
- Contoh: Kasus Bom Australia à Karena bukti dan tindak pidana sudah jelas.
- Dalam teori à tahap ini tidak ada pemanggilan, upaya paksa.
- Dalam praktek seringkali polisi melakukan pemanggilan.
3. Penyidikan à adalah tindakan penyidik untk mencari barang bukti, alat bukti, pelaku, korban untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
o Penyidik = yang melakukan penyidikan
o Siapakah penyidik?
§ Menurut KUHAP à POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Khusus.
§ Menurut UU lain à


- Wewenang Penyidik:
o Memanggil Saksi
o Memeriksa Tersangka
o Memeriksa Saksi Ahli
o Melaksanakan upaya paksa
§ Pengertian secara umum = memberhentikan, memberi pertanyaan, memeriksa. Tanpa penangkapan, dan penyitaan.
§ Pengertian secara khusus = terkait dengan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat

- Hasil penyidikan dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan
- Hasil BAP dikirim ke Penuntut Umum untuk Penuntutan.
- Penyerahan Perkara
o Tahap I
§ Penyerahan hanya BAP

o Tahap II
§ Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- Perbedaan : Pada tahap I, tanggung jawab masih berada di penyidik, dan pada penyerahan tahap II, penyerahan tanggung jawabnya telah beralih kepada Penuntut Umum.

- Penyerahan dibagi dalam 2 tahap karena:
o Tahap I, yang diserahkan hanya BAP supaya dinilai oleh PU kelayakan dan kelengkapannya.
o Bila setelah dipelajari, BAP tersebut belum lengkap maka diberikan catatan-catatan kepada penyidik untuk melengkapi BAP dengan tambahan informasi tertentu.
- Proses penyerahan perkara antara penyidik dengan Penunut Umum disebut Pra Penuntutan. Ps 110 KUHAP.
- Jangka waktu pengembalian berkas dari Penuntut Umum ke Penyidik adalah 14 hari.
- Jangka waktu pengembalian berkas perkara dari penyidik ke Penuntut Umum à tidak ada jangka waktunya.
- KUHAP tidak menentukan batas jumlah pengembalian berkas perkara. (Bolak-balik).
- Untuk mencegah supaya berkas perkara tidak bolak-balik à dalam RUU KUHAP baru, akan dibatasi waktu dan jumlah penyerahan kembali berkas dari PU ke Penyidik.
- Apabila masih belum lengkap, PU melengkapi sendiri berkas tersebut dalam Penyidikan Lanjutan.
- Penyidik à mengusulkan pasal yang dapat dikenakan
- SPDP à Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (bentuk koordinasi antara Penyidik dan PU)
- Dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan pidana Terpadu) à begitu ada SPDP, maka PU sudah mulai mengkoordinasikan arah perkembangan kasus. PU mulai memberikan masukan-masukan ke penyidik.

- Dalam praktek hal (koordinasi) ini tidak berjalan.

- SP3 à Surat Penetapan Penghentian Penyidikan
- Dalam hal belum ada SPDP à SP3 dapat secara langsung dikeluarkan.
- SP3 :
o Dari pimpinan penyidik ke penyidik : Surat “Perintah” Penghentian Penyidikan
o Dalam salinan yg diterima: Surat “Penetapan” Penghentian Penyidikan

- Dalam hal sudah dikeluarkan SPDP à SP3 harus ditembukan ke PU.

4. Penuntutan
o Yang berhak melakukan penuntutan à Penuntut Umum
o Siapa Penuntut Umum:
§ Menurut KUHAP : Pada dasarnya Jaksa kecuali untuk TIPIRING, yaitu Penyidik
§ Menurut UU lain:
· Korupsi à KPK
· Pelanggaran HAM Berat à Ad HOC
o Wewenang dari Penuntut Umum yang paling utama adalah Membuat Surat Dakwaan.
o Kewenangan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada suatu kasus à kewenangan JPU.

****** Disinilah tahap eksekutif berakhir beralih pada kewenangan Yudikatif*****
5. Pengadilan
- Keputusan Hakim / Pengadilan bersifat:
o Penetapan
§ Penetapan Administratif
· Penetapan hari sidang
§ Penetapan Judicial
· Biasanya dalam bentuk Keputusan Sela
· Contoh: Kasus gugatan Gunawan Moh.
o Vonis (putusan)

- Sidang 1 à Pembacaan Surat Dakwaan
- Sidang 1a (tidak wajib) à Tim Penasehat Hk. Menyampaikan eksepsi
o Eksepsi adalah keberatan yang dapat disampaikan oleh penasehat hukum untuk menyatakan keberatan terhadap syarat formil/ materil.
o Surat dakwaan

o Alasan Eksepsi:
1. Pengadilan tidak berwenang / kompeten
2. Surat Dakwaan tidak dapat diterima
3. Surat Dakwaan harus ditolak/ dibatalkan

o 3 alasan eksepsi lengkap akan diuraikan dalam DOKTRIN!!

- Sidang 1b (tidak wajib) à Tanggapan PU terhadap eksepsi
- Sidang 1c (wajib) à untuk memberikan perasaan adil terhadap eksepsi.

Eksepsi dapat diterima, maka keputusannya bisa sbb:
o Surat Dakwaan tidak diterima
o Surat Dakwaan ditolak atau batal demi hukum
o Pengadilan tidak berwenang mengadili
Eksepsi tidak dapat diterima/ditolak, mk keputusan hakim bisa berupa:
o Eksepsi tidak dapat diterima
o Eksepsi ditolak
- Sidang 2 à Tahap Pembuktian
- Cara system pembuktian à ada 4 sistem
- Sarana pembuktian:
o Alat Bukti (Ps 184)
o Barang bukti
- Beban Pembuktian
o Biasa à ada di PU
o Terbalik Terbatas à biasa TP Korupsi à
o Terbalik
- Sidang 3 à Tahap Requisitor, tuntutan hukum
o PU memberikan tuntutan agar:
1. Terdakwa dihukum
2. Terdakwa dilepaskan
§ Artinya ada unsur kesalahan tetapi ada unsur pemaaf dalam diri terdakwa.
3. Terdakwa dibebaskan
§ PU tidak mendapatkan cukup bukti, atau tidak terbukti melakukan TP
- Sidang 4 à Tahap Pledoi (Pembelaan)
- Pembelaan dapat dilakukan oleh Penasehat Hukum dan atau terdakwa.
o Replik (jawaban PU terhadap Pledoi)
o Duplik (jawaban Penasehat hukum terhadap Replik)

6. VONIS
7. Upaya Hukum
- Upaya hukum:
1. Upaya Hukum Biasa
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa
a. Kasasi demi kepentingan Hukum
8. Pelaksanaan Putusan hakim / Pengadilan (EKSEKUSI)
b. Peninjauan Kembali


UPAYA PAKSA
By Nas

Upaya Paksa:
Penangkapan
o Pengertian : Pasal 1 butir 20
o “Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan”, Kesalahan Kontradiksi : Ps 16
§ Atas perintah penyidik : (padahal belum ada penyidikan)
§ Penyidik pembantu : di KUHP yang akan datang sudah tidak ada lagi penyidik pembantu
o Syarat :
§ Diduga keras melakukan TP
· Contoh:
o Seorang keluarga telah kehilangan 1 perhiasan. Pada saat kejadian hanya ada seorang pembantu yang tinggal di rumah. Setelah di cek, anak-anak dan suami tidak mengetahui tentang perhiasan itu.

o Bisakah si pembantu dapat “diduga keras” telah mengambil perhiasan itu?

o Tidak bisa. Karena kalau hanya “diduga” itu bisa terjadi. Tetapi karena harus “diduga keras”, artinya harus ada indikasi yang kuat (fisik) yang mengaitkan temuan bukti itu terhadap kasus tsb. Misal: Si pembanti tinggal di rumah saat kejadian dan “ditemukan” perhiasan tsb di kamar si pembantu.
§ Bukti Permulaan yang cukup
· Menurut Mahkehjapol, bukti permulaan yang cukup adalah setidak-tidaknya:
o Laporan Polisi + 1 alat bukti
o Yang berwenang : Penyidik
o Tata Cara / Prosedur:
§ Surat Tugas (diperlihatkan) Ps 18 (1)
§ Surat Perintah Penangkapan (SPP) (diberikan oleh petugas) Ps 18 (1)
§ Tembusan SPP diberikan keluarga Ps 18 (3)

o Pengecualian SPP : Bila tertangkap tangan Ps 18 (2)
o Tertangkap tangan memiliki 2 arti:
§ Arti biasa: sedang melakukan kejahatan, dia ditangkap oleh masyarakat
§ Arti khusus: Polisi sedang berpatroli, lalu ada orang yang melakukan kejahatan dan tertangkap oleh aparat.

o Penangkapan terhadap TP terorisme mengikuti tata cara yang diatur KUHAP kecuali pada hal-hal yang secara tegas dinyatakan lain.




PENAHANAN

PENANGKAPAN

- PENGERITAN:
o Penempatan tersangka di suatu tempat Ps 1 butir 21

- SYARAT
o Syarat Hukum (obyektif)
§ Ps 21 (1)
· Diduga keras melakukan TP
· Cukup bukti à Ps 183 : 2 alat bukti (Ps 184)

§ Ps 21 (4)
· TP yang diancam penjara lebih dari 5 tahun
· TP yag diancam penjaara kurang dari 5 tahun tetapi hanya TP pada kejahatan tertentu.

o Syarat Subyektif (subyektif)
§ Ps 21 (1)
· Dikhawatirkan melarikan diri
· Dikhawatirkan merusak barang bukti
· Dikhawatirkan mengulangi lagi TP

o SISTEM PENGECEKAN SAHNYA PENAHANAN
§ Lihat perkara
§ Di ceklist dengan Syarat Obyektif dan Subyektif
§ Syarat Obyektif = isyarat imperatif = harus dipenuhi semua = dikatakan obyektif karena dapat diuji.
§ Syarat Subyektif = syarat alternatif = masuk dalam 1 kategori saja sudah cukup.
§ Bila walaupun telah memenuhi syarat obyektif, tidak otomatis si tersangka / terdakwa ditahan. Selama tidak dikhawatirkan dengan syarat obyektif tidak harus ditahan.
o Yang Berwenang utk Penahanan:
§ Penyidik
§ Penuntut Umum
§ Hakim (PN,PT,MA)

o Penangguhan penahanan menurut Ps 31 (1) tidak dibatasi kewenangan instasinya. Baik penyidik, PU, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahan, selama tahanan tersebut masih di dalam tanggung jawab jurisdiksinya.
o Ketua PN tidak berhak untuk mencampuri kewenangan Hakim, PU, atau Penyidik dalam hal penangguhan penahanan.
o Dalam pelaksanaannya: Penyidik sebagai orang yang in charge dalam penyidikan tetap harus berkonsultasi dengan komandannya sebagai atasan dalam struktur polisi untuk keputusan Penangguhan Penahanan atas seseorang.

o Tersangka ditahan di Rumah Tahanan , tidak boleh ditahan di Lembaga Pemasyarakatan

o Jenis Tahanan: Rutan, Rumah, Kota

0 comments: