Sunday, February 04, 2007

NIAT TAUBAT MENUKAR ARAK MENJADI MADU

Pada suatu hari, Syaidina Umar bin Khatab ra sedang berjalan jalan di dalam kota Madinah . Di ujung simpang jalan beliau berteme dengan seorang pemuda yang sedang membawa kendi. Pemuda itu menyembunyikan kendinya di dalam kain sarung yang di selimuti di belakang tubuhnya. Muncul keheranan di hati Syaidina Umar bin Khatab ra melihat hal itu, lantas bertanya, "Apa yang engkau bawa itu?"
Karena anik sebab takut dimarahi oleh Syaidina Umar bin Khatab yang terkenal dengan ketegasannya , pemuda itu menjawab dengan gugup, bahwa benda yang dibawanya adalah Madu, padahal benda itu adalah khamar/arak. Dalam keadaan berbohong, didalam hati pemuda tersebut sebenarnya ia ingin sekali berhenti dari kebiasaan meminum arak . Dia sesungguhnya telah menyesal telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh agama. Dalam penyesalan itu dia berdoa kepada Allah supaya Syaidina Umar bin Khatab ra tidak sampai memeriksa isi kendi yang berisi arak.
Kerana tidak percaya, Khalifah Umar ingin melihat sendiri isi kendi itu. Rupanya doa pemuda itu telah dimakbulkan oleh Allah seketika itu juga, dan Allah telah merubah isi kendi tersebut menjadi madu. Begitu dia berniat untuk bertaubat, dan Tuhan memberikan hidayah, sehingga niatnya yang ikhlas, ia terhindar dari kemarahan Khalifah Umar Al-Khatab.

Allah Taala berfirman,
" Seteguk khamar diminum maka tidak diterima Allah amal fardhu dan sunatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum khamar segelas, maka Allah Taala tidak menerima solatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum khamar, maka selayaknya Allah memberinya dari 'Nahrul Khabal'.
Ketika ditanya, "Ya Rasulullah, apakah Nahrul Khabal itu ?"
Jawab Rasulullah, "Darah bercampur nanah orang ahli neraka ! "

RAHASIA KHUSYU DALAM SHOLAT

Seorang ahli ibadah bernama Isam bin Yusuf, beliau sangat wara’ dan khusyu dalam sholatnya. Namun dia selalu khawatir kalau-kalau ibadahnya kurang khusyu dan selalu bertanya kepada orang yang dianggapnya lebih ibadahnya, demi untuk memperbaiki dirinya yang selalu dirasakan kurang khusyu.
Pada suatu hari, Isam menghadiri majlis seorang ahli ibadah bernama Hatim Al-Isam dan bertanya : "Wahai Aba Abdurrahman, bagaimanakah caranya tuan sholat?"
Hatim menjawab : "Apabila masuk waktu solat aku berwudhu' zahir dan batin."
Isam bertanya kembali, "Bagaimana wudhu' zahir dan batin itu?"
Hatim berkata, "Wudhu' zahir sebagaimana biasa, yaitu membasuh semua anggota wudhu' dengan air. Sementara wudhu' batin ialah membasuh anggota dengan tujuh perkara :-

1. Bertaubat
2. Menyesali dosa yang dilakukan
3. Tidak tergila-gila kepada dunia
4. Tidak mencari / mengharap pujian orang (riya')
5. Tinggalkan sifat berbangga
6. Tinggalkan sifat khianat dan menipu
7. Tinggalkan sifat sifat dengki

Seterusnya Hatim berkata, "Kemudian aku pergi ke masjid, aku persiapkan semua anggota tubuhku dan menghadap kiblat. Aku berdiri dengan penuh kewaspadaan dan aku bayangkan Allah ada di hadapanku, syurga di sebelah kananku, neraka di sebelah kiriku, malaikat maut berada di belakangku, dan aku bayangkan pula bahawa aku seolah-olah berdiri di atas titian 'Sirratul Mustaqim' dan aku menganggap bahawa sholatku kali ini adalah solat terakhirku, kemudian aku berniat dan bertakbir dengan baik.

Setiap bacaan dan doa dalam solat kupahami maknanya, kemudian aku ruku' dan sujud dengan tawadhu', aku bertasyahhud dengan penuh pengharapan dan aku memberi salam dengan ikhlas. Beginilah aku bersolat selama 30 tahun."
Apabila Isam mendengar, menangislah dia kerana membayangkan ibadahnya yang kurang baik bila dibandingkan dengan Hatim.

KISAH LUKMAN HAKIM DAN CELOTEH MANUSIA

Diriwayatkan, suatu hari Luqman Hakim masuk ke dalam pasar dengan menaiki seekor keledai, saat itu anaknya mengikuti dari belakang. Melihat tingkah laku Luqman itu, sebagian orang dipasar berkata , “Lihatlah orang tua yang tidak punya peraaan, anaknya dibiarkan berjalan kaki."
Setelah mendengarkan celotehan dari orang ramai maka Luqman pun turun dari keledainya itu lalu dinaikkan anaknya di atas keledai itu. Melihat yang demikian, maka orang di pasar itu berkata pula, "Lihatlah orang tuanya berjalan kaki sedangkan anaknya naik diatas keledai, sungguh kurang beradab anak itu."

Mendengar kata-kata itu, Luqman pun terus naik ke atas belakang keledai itu itu bersama-sama dengan anaknya. Kemudian orang - orang berkata lagi, "Lihatlah itu dua orang menaiki seekor keledai, sungguh menyiksa binatang."
karena tidak suka mendengar perkataan orang, maka Luqman dan anaknya turun dari keldaiitu, kemudian terdengar lagi suara orang berkata, "Dua orang berjalan kaki, sedangkan keldai itu tidak dinaiki."
Kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah, Luqman Hakim menasihati anaknya tentang sikap manusia dan celoteh mereka, katanya, "Sesungguhnya tidak terlepas seseorang itu dari percakapan manusia. Maka orang yang berakal tiadalah dia mengambil pertimbangan selaian hanya kepada Allah S.W.T saja a. Barang siapa mengenal kebenaran, itulah yang menjadi pertimbangannya dalam tiap-tiap perkara."

Kemudian Luqman Hakim berpesan kepada anaknya, katanya, "Wahai anakku, tuntutlah rezeki yang halal supaya kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya tiadalah orang fakir itu melainkan tertimpa kepadanya tiga perkara, yaitu tipis keyakinannya (iman) tentang agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu dan diperdayai orang) dan hilang kemuliaan hatinya (kepribadiannya), dan lebih celaka lagi daripada tiga perkara itu ialah orang-orang yang suka merendah-rendahkan dan menyepelekannya ."

Monday, January 08, 2007

UU Perlindungan konsumen dan dampaknya bagi Rs

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAN DAMPAKNTA KEFADA PELAYANAN RUMAH SAKIT
dr. A.W.Budiarso - Persi Pusat
I. Pendahuluan
Pendirian sebuah rumah sakit antara lain bertujuan untuk melayani masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk itu rumah sakit akan memproduksi jasa layanan kesehatan antara lain rawat jalan, rawat inap, penunjang diagnostik, farmasi dan berapa layanan yang lain.
Beberapa dekade tahun yang lalu hubungan antara rumah sakit selaku produsen jasa layanan kesehatan dan penderita selaku konsumen menurut kacamata pengamat belumlah harimonis benar. Seorang pakar pemasaran rumah sakit menyatakan dalam bukunya sebagai berikut: "… pada waktu memerlukan layanan kesehatan pada sebuah rumah sakit, seorang calon penderita hanya mempunyai hak untuk menentukan ke rumah sakit mana dia akan pergi. Setelah itu dia harus menurut tentang semua hal kepada dokter dan rumah sakit yang merawatnya tentang sakitnya, pemeriksaan dan pengobatan apa saja yang harus dijalaninya tanpa didengar pendapatnya ….."
Pada akhir-akhir ini sudah banyak dicapai kemajuan hubungan antara rumah sakit dan penderita, sudah merupakan kejadian yang biasa bahwa seorang penderita menuntut rumah sakit atas layanan yang dia terima dan sebuah rumah sakit. Akibat dari hal ini dokter dan rumah sakit sudah lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatan profesinya. Dalam hal ini rumah sakit berusaha benar untuk dapat diakreditasi disamping ini merupakan pengakuan atas kualitas produk jasa layanan kesehatan yang dihasilkan,
juga memang rumah sakit itu sendiri menginginkan adanya peningkatan dalam kinerja pelayanan kesehatan yang dilaksanakan. Kegiatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan ditanggung rumab sakit, di lain pihak penderita akan menikmati layanan kesehatan yang lebih meningkat mutunya. Dalam kaitan ini masih dapat dirasakan bahwa antara biaya yang dikeluarkan rumah sakit dengan peningkatan mutu yang terjadi dan kemungkinan peningkatan mutu dimasa mendatang masih lebih memberikan harapan pada peningkatan mutu yang terjadi dan akan teriadi.
Disamping itu para pelaksanan rumah sakit terutama para dokter juga berusaha untuk melaksanakan profesinya dengan baik. Tetapi dapat terjadi bahwa dokter walaupun telah berusaha dengan sungguh-sungguh, ada kemungkinan tetap akan ada kemungkinan melakukan kesalahan. Pada pengamatan di ,lapangan, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menghubungi para dokter untuk bekerja sama dalam menghadapi kemungkinan menghadapi tuntutan atas kesalahan atau kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh para dokter, dan ini merupakan biaya tambahan bagi dokter tersebut. Sehingga perlu kita waspadai bahwa pada ujung-ujungnya semua biaya ini akan dibebankan pada seluruh penderita yang dilayani dokter tersebut. Jalan yang terbaik ialah diambil kebijakan yang terbaik agar dapat mengakomodasi kedua gejala diatas.
Pada makalah ini akan dibahas UU Penlindungan konsumen khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha serta dampaknya pada pelayanan rumah sakit.
II. Hak Dan Kewajiban Konsumen/Penderita
Semua hak dan kewajiban konsumen yang tercantum, pada UU No. 8 Tahun 1999 akan merupakan pula hak dan kewajiban penderita selaku konsumen pada sebuah rumah sakit. Ada 9 hak yang secara tegas tercantum dalam UU Perlindungan konsumen tersebut. Dan hak tersebut, maka banyak hal telah tercakup dalam beberapa ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dep. Kes. RI. Beberapa hal misalkan:
a. Upaya akreditasi rumah sakit bertujuan agar mutu layanan rumah sakit lebih baik dan menunjang kenyamanan dan keselamatan penderita.
b. Hak penderita untuk mendapatkan "second opnion", bila merasa bahwa pelayanan seorang dokter tidak/kurang meyakinkan kalau perlu pindah rumah sakit. Penderita berhak untuk mendapatkan catatan pengobatan di rumah sakit lama.
c. Adanya "informed consent", penderita berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum dilakukan tindakan tertentu. Penderitapun berhak menolak bila tidak menyetujui rencana tindakan yang akan dilaksanakan dokter dan rumah sakit terhadapnya. Bila ada penolakan tersebut, segala akibat tidak dilakukannya tindakan tersebut menjadi tanggung jawab peniderita.
d. Adanya MKEK ( Majelis Kode Etik Kedokteran ), bertujuan untuk melindungi penderita dari kemungkinan mal praktek seorang dokter di rumah sekit.
e. Pencatuman hak penderita mengharuskan Rumab Sakit harus meningkatkan pelayanan sehingga penderita merasa diperlakukan dengan baik, tidak diskriminatif, jujur, adanya kenyamanan dalam memperoleb
layanan dan lain-lain. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, rumah sakit akan meningkatkan faktor-faktor pelayanan tersebut, satu hal yang dirasakan sangat kurang bila dibandingkan rumah sakit diluar negeri.
f. Dalam menghadapi tuntutan kompensasi, ganti rugi oleh penderita, dengan adanya UU ini perlu diwaspadai pemanfaatan oleh pihak ke 3. Walaupun tuntutan ganti rugi atas kesalahan atau kekurangan, pelayanan rumah sakit/dokter terhadap seorang penderita, dapat menyebakan rumah sakit/dokter lebih berhati-hati dalam melaksanakan pelayanan kegiatan pelayanan, dan ini akan menyebakan peningkatan biaya yang akhirnya akan dipikul penderita secara keseluruhan. Hal ini dapat terjadi karena baik rumah sakit maupun dokter akan bekerja sama dengan asuransi guna melindungi dirinya, karena tuntutan bisa sangat besar dan tak akan terpikul oleh dokter maupun rumah sakit.
III. Kewajiban konsumen/penderita
Mengenai kewajiban penderita dalam hubungan antara dokter umah sakit dengan penderita, akan sangat mendukung pelaksanaankegiatan rumah sakit maupun dokter.
a. Kepatuhan penderita akan prosedur dan tatacara pengobatan akan mendukung kesembuhan.
b. Disamping itu adanya pihutang yang tidak terbayar dan umumnya lebih banyak menimpa rumah sakit golongan IPSM yaitu rumah sakit yang biasanya melayani golongan menengah kebawa diharapkan akan berkurang sehubungan dengan adanya penekanan bahwa penderita akan membayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati.
IV. Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha/Rumah Sakit
A. Hak pelaku usaha/rumah sakit
a. Hak menerima pembayaran atas tarif yang sudah disepakati akan sangat mengurangi pihutang yang tidak terbayar. Hal ini juga akan mencegah penderita menggunakan kelas perawatan yang diluar kesanggupan untuk membayar.
b. Dalam menghadapi penderita yang kurang beritikad baik, rumah sakit akan melakukan kerja sama dengan asuransi. Ini perlu diwaspadai agar ujung-ujungnya tidak merugikan penderita.
c MKEK akan melindungi penderita sekaligus juga melindungi dokter/rumah sakit bila tidak bersalah. Adanya peradilan profesi yang sedang diprakasai oleh MKEK/IDI untuk mewujudkannya, akan sangat melindungi kedua belah pihak baik penderita maupun dokter/rumah sakit. Hanya perlu diwaspadai agar kegiatan ini tidak menjadi pos biaya baru bagi rumah sakit.
B. Kewajiban pelaku usaha
a. Pada umumnya semua kewajiban telah diatur dalam ketentuan Menteri Kesehatan maupun Dir. Jan. Yanmed seperti adanya ketentuan hak dan kewajiban rumah sakit, penderita dan pemulik rumah sakit, "informed Consent", ketentuan akreditasi rumeh sakit dan lain-lain.
b. Kewajiban agar memberi kesempatan konsumen/penderita untuk menguji atau mencoba barang/jasa layanan rumah sakit sulit
untuk dilaksanakan. Hal ini mungkin sudah tercakup dalam ketentuan "informed Consent" dalam hal ini penderita menyatakan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilaksanakan kepadanya setelah penderita mendapat penjelasan yang lengkap tentang untung dan ruginya serta risiko tindakan yang akan dilaksanakan terhadapnya. Dengan adanya UU ini dokter/rumah sakit akan lebih ber-hati-hati dan ber-sungguh melaksanakan "informed Consent".
c. Pemberian kompensasi dalam bidang perumah-sakitan sangat sulit untuk diukur besarnya. Hal ml, akan memaksa rumah sakit atau dokter untuk bekerja sama dengan asuransi sehingga akhirnya akan membebani penderita sendiri secara keseluruhan.
d. Disamping itu tidaklah mungkin dokter/rumah sakit menjamin tentang hasil/upaya yang dilakukan terhadap seorang penderita walaupun secara teori kedokteran sesuatu tindakan itu walaupun tepat pelaksanaannya hasilnya tidak dapat diramalkan. Maka pelaksanaan "informed Consent" yang benar sudah merupakan cerminan hak penderita untuk menooba layanan rumah sakit/dokter sebe lumnya.
V. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha/rumah sakit
a. Dalam pelarangan terhadap pelaku usaha/rumah sakit yang tercantum pada BAB IV pasal 8 pada umumnya telah tercakup oleh KEP. Men. Kes dan 5K. Dir. Jen. Yanmed. Dengan berlakunya UU NO. 8 Th. 1999 tentang perlindungan konsumen, maka pelaksanaan ketentuan ini lebih diperkuat, sehingga terasa positif di lapangan.
b. Dalam masalahnya promosi rumah sakit/dokter, selalu akan terkait dengan etika rumah sakit maupun etika kedokteran. Dilain pihak konsumen/penderita memang sangat memerlukan informasi yang benar tentang produk jasa layanan kesehatan yang ditawarkan rumah sakit/dokter. PERSI merasakan bahwa sebagai institusi yang menghasilkan produk jasa layanan kesehatan dan akan dibutuhkan oleh konsumen/penderita, pada dasarnya kegiatan promosi wajib dilaksanakan. Sehingga mengacu kepada etika yang ada, kebutuhan konsumen dan keterbatasan biaya yang dimiliki rumah sakit, kegiatan promosi. iklan dan lain-lain oleh rumah sakit harus memperhatikan:
1) Promosi/iklan harus murni bersifat informatif.
2) Promosi/iklan tidak bersifat komparatif artinya membandingkan dengan institusi rumah sakit/ dokter lain dan mengisyaratkan bahwa dirinyalah yang terbaik dan yang lain jelek.
3) Promosi/iklan harus berpijak pada dasar kebenaran.
4) Promosi/iklan tidak berlebihan.
Dengan memperhatikan hal tersebut maka kegiatan promosi, iklan dan kegiatan lain dalam rangka memperkenalkan produk rumah sakit/dokter tidak dianggap melanggar etik.
c. Kegiatan promosi bentuk lain seperti "sales promotion", pelayanan obral, dan tawaran lain dalam bentuk hadiah sebaiknya dilarang untuk rumah sakit/dokter, karena untuk melanggar ketentuan yang 4 buah diatas sangat besar kemungkinannya.
Kesimpulan
Dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Pada dasarnya semua hak dan kewajiban baik untuk konsumen/penderita, maupun rumah sakit/dokter telah tercakup dalam ketentuan yang dikeluarkan Dep. Kes. RI. Dengan dikeluarkannya, UU No. 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka ketentuan-ketentuan tersebut diperkuat sehingga berpengaruh positif pada hubungan antara penderita, rumah sakit/dokter dan pemilik rumah sakit.
b. Perlu diwaspadai tentang hak yang berkaitan dengan tuntutan kompensasi/ganti rugi terhadap layanan yang dirasakan tidak sesuai dan ketentuan yang ada. Perlu adanya pengawasan agar adanya upaya pihak ke 3 yang berlebihan, ujung-ujungnya akan merugikan konsumen/penderita sendiri karena akan meningkatkan biaya pelayarian kesehatan secara umuin. Peran MKEK perlu ditingkatkan. Prakarsa adanya peradilan profesi merupakan langkah strtegis dalam menangani perselisihan antara rumeh sakit/dokter dengan penderita. Tetapi perlu pula diwaspadai adanya keterlibatan pihak ke 3 yang terlampau dalam.
c. Kegiatan promosi, iklan dan kegiatan lain yang bertujuan mengenalkan produk jasa rumah sakit/dokter maupun keahlian dokter itu sendiri pada dasarnya perlu dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan konsumen. Perlu diperhatikan usul. FERSI tentang 4 hal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut oleh rumah sakit/dokter.
d. Dalam promosi/iklan oleh rumah sakit/dokter yang bersifat seperti "sales promotion", penjualan obral dan lain-lain sebaiknya dilarang karena mempunyai potensi melanggar usul PERSI tersebut diatas sehingga akan
melanggar etika kedokteran dan etika rumah sakit.
Penutup
Demikian telah diuraikan persepsi PERSI tentang UU NO. 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan kekurangan yang ada, semoga akan bermanfaat.
Jakarta 13 Nopember 1999
Seminar Sehari IDI tentang
Perlindungan Konsumen Pelayanan Kesehatan

Apakah yang disebut dengan Hukum Acara Pidana?
- Adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil.

Bedanya dengan Hukum Pidana Materil:
- Hukum Pidana Materil mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan Bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
- Misalnya:
- Mencuri à Perbuatannya dilarang dalam Hukum Pidana materil.
- Bila dilakukan, maka penegakkan hukum pidana formil (hukum acara pidana) berperan untuk menegakkan hukum pidana materil.
Contoh:
- Seorang wanita ditemukan dipinggir jalan, keadaannya bugil, hanya ditutupi sehelai handuk, dan celana dalam dipakai di kepala. Si wanita ini sudah meninggal.

Analisa:
1. Dengan ditemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal itu = ada peristiwa hukum.
2. Bahwa ada keadaan sedemikian rupa (telanjang, celana dalam di kepala, dsb) akan menimbulkan dugaan. Maka para penegak hukum harus mengadakan penyelidikan untuk mencari kebenaran atas peristiwa hukum itu. Apakah terjadi tindak pidana, dsb.
- Tindakan untuk mencari kebenaran dalam suatu peristiwa pidana untuk mengetahui apakah dalam peristiwa tersebut ada unsur pidana disebut à Penyelidikan.

1. Peristiwa Hukum / Kejadian / Kasus
2. Penyelidikan à adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari peristiwa yang berhubungan dengan suatu tindak pidana atau yang diduga sebagai tindak pidana.
- Penyelidik = yang melakukan penyelidikan
o Menurut KUHP à Penyelidik = POLRI
o Pada praktek, menurut UU lain = KPK, Bea Cukai, Bapepam.
- Dalam praktek seringkali tahap penyelidikan langsung dilongkap ke tahap penyidikan.
- Contoh: Kasus Bom Australia à Karena bukti dan tindak pidana sudah jelas.
- Dalam teori à tahap ini tidak ada pemanggilan, upaya paksa.
- Dalam praktek seringkali polisi melakukan pemanggilan.
3. Penyidikan à adalah tindakan penyidik untk mencari barang bukti, alat bukti, pelaku, korban untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
o Penyidik = yang melakukan penyidikan
o Siapakah penyidik?
§ Menurut KUHAP à POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Khusus.
§ Menurut UU lain à


- Wewenang Penyidik:
o Memanggil Saksi
o Memeriksa Tersangka
o Memeriksa Saksi Ahli
o Melaksanakan upaya paksa
§ Pengertian secara umum = memberhentikan, memberi pertanyaan, memeriksa. Tanpa penangkapan, dan penyitaan.
§ Pengertian secara khusus = terkait dengan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat

- Hasil penyidikan dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan
- Hasil BAP dikirim ke Penuntut Umum untuk Penuntutan.
- Penyerahan Perkara
o Tahap I
§ Penyerahan hanya BAP

o Tahap II
§ Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- Perbedaan : Pada tahap I, tanggung jawab masih berada di penyidik, dan pada penyerahan tahap II, penyerahan tanggung jawabnya telah beralih kepada Penuntut Umum.

- Penyerahan dibagi dalam 2 tahap karena:
o Tahap I, yang diserahkan hanya BAP supaya dinilai oleh PU kelayakan dan kelengkapannya.
o Bila setelah dipelajari, BAP tersebut belum lengkap maka diberikan catatan-catatan kepada penyidik untuk melengkapi BAP dengan tambahan informasi tertentu.
- Proses penyerahan perkara antara penyidik dengan Penunut Umum disebut Pra Penuntutan. Ps 110 KUHAP.
- Jangka waktu pengembalian berkas dari Penuntut Umum ke Penyidik adalah 14 hari.
- Jangka waktu pengembalian berkas perkara dari penyidik ke Penuntut Umum à tidak ada jangka waktunya.
- KUHAP tidak menentukan batas jumlah pengembalian berkas perkara. (Bolak-balik).
- Untuk mencegah supaya berkas perkara tidak bolak-balik à dalam RUU KUHAP baru, akan dibatasi waktu dan jumlah penyerahan kembali berkas dari PU ke Penyidik.
- Apabila masih belum lengkap, PU melengkapi sendiri berkas tersebut dalam Penyidikan Lanjutan.
- Penyidik à mengusulkan pasal yang dapat dikenakan
- SPDP à Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (bentuk koordinasi antara Penyidik dan PU)
- Dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan pidana Terpadu) à begitu ada SPDP, maka PU sudah mulai mengkoordinasikan arah perkembangan kasus. PU mulai memberikan masukan-masukan ke penyidik.

- Dalam praktek hal (koordinasi) ini tidak berjalan.

- SP3 à Surat Penetapan Penghentian Penyidikan
- Dalam hal belum ada SPDP à SP3 dapat secara langsung dikeluarkan.
- SP3 :
o Dari pimpinan penyidik ke penyidik : Surat “Perintah” Penghentian Penyidikan
o Dalam salinan yg diterima: Surat “Penetapan” Penghentian Penyidikan

- Dalam hal sudah dikeluarkan SPDP à SP3 harus ditembukan ke PU.

4. Penuntutan
o Yang berhak melakukan penuntutan à Penuntut Umum
o Siapa Penuntut Umum:
§ Menurut KUHAP : Pada dasarnya Jaksa kecuali untuk TIPIRING, yaitu Penyidik
§ Menurut UU lain:
· Korupsi à KPK
· Pelanggaran HAM Berat à Ad HOC
o Wewenang dari Penuntut Umum yang paling utama adalah Membuat Surat Dakwaan.
o Kewenangan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada suatu kasus à kewenangan JPU.

****** Disinilah tahap eksekutif berakhir beralih pada kewenangan Yudikatif*****
5. Pengadilan
- Keputusan Hakim / Pengadilan bersifat:
o Penetapan
§ Penetapan Administratif
· Penetapan hari sidang
§ Penetapan Judicial
· Biasanya dalam bentuk Keputusan Sela
· Contoh: Kasus gugatan Gunawan Moh.
o Vonis (putusan)

- Sidang 1 à Pembacaan Surat Dakwaan
- Sidang 1a (tidak wajib) à Tim Penasehat Hk. Menyampaikan eksepsi
o Eksepsi adalah keberatan yang dapat disampaikan oleh penasehat hukum untuk menyatakan keberatan terhadap syarat formil/ materil.
o Surat dakwaan

o Alasan Eksepsi:
1. Pengadilan tidak berwenang / kompeten
2. Surat Dakwaan tidak dapat diterima
3. Surat Dakwaan harus ditolak/ dibatalkan

o 3 alasan eksepsi lengkap akan diuraikan dalam DOKTRIN!!

- Sidang 1b (tidak wajib) à Tanggapan PU terhadap eksepsi
- Sidang 1c (wajib) à untuk memberikan perasaan adil terhadap eksepsi.

Eksepsi dapat diterima, maka keputusannya bisa sbb:
o Surat Dakwaan tidak diterima
o Surat Dakwaan ditolak atau batal demi hukum
o Pengadilan tidak berwenang mengadili
Eksepsi tidak dapat diterima/ditolak, mk keputusan hakim bisa berupa:
o Eksepsi tidak dapat diterima
o Eksepsi ditolak
- Sidang 2 à Tahap Pembuktian
- Cara system pembuktian à ada 4 sistem
- Sarana pembuktian:
o Alat Bukti (Ps 184)
o Barang bukti
- Beban Pembuktian
o Biasa à ada di PU
o Terbalik Terbatas à biasa TP Korupsi à
o Terbalik
- Sidang 3 à Tahap Requisitor, tuntutan hukum
o PU memberikan tuntutan agar:
1. Terdakwa dihukum
2. Terdakwa dilepaskan
§ Artinya ada unsur kesalahan tetapi ada unsur pemaaf dalam diri terdakwa.
3. Terdakwa dibebaskan
§ PU tidak mendapatkan cukup bukti, atau tidak terbukti melakukan TP
- Sidang 4 à Tahap Pledoi (Pembelaan)
- Pembelaan dapat dilakukan oleh Penasehat Hukum dan atau terdakwa.
o Replik (jawaban PU terhadap Pledoi)
o Duplik (jawaban Penasehat hukum terhadap Replik)

6. VONIS
7. Upaya Hukum
- Upaya hukum:
1. Upaya Hukum Biasa
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa
a. Kasasi demi kepentingan Hukum
8. Pelaksanaan Putusan hakim / Pengadilan (EKSEKUSI)
b. Peninjauan Kembali


UPAYA PAKSA
By Nas

Upaya Paksa:
Penangkapan
o Pengertian : Pasal 1 butir 20
o “Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan”, Kesalahan Kontradiksi : Ps 16
§ Atas perintah penyidik : (padahal belum ada penyidikan)
§ Penyidik pembantu : di KUHP yang akan datang sudah tidak ada lagi penyidik pembantu
o Syarat :
§ Diduga keras melakukan TP
· Contoh:
o Seorang keluarga telah kehilangan 1 perhiasan. Pada saat kejadian hanya ada seorang pembantu yang tinggal di rumah. Setelah di cek, anak-anak dan suami tidak mengetahui tentang perhiasan itu.

o Bisakah si pembantu dapat “diduga keras” telah mengambil perhiasan itu?

o Tidak bisa. Karena kalau hanya “diduga” itu bisa terjadi. Tetapi karena harus “diduga keras”, artinya harus ada indikasi yang kuat (fisik) yang mengaitkan temuan bukti itu terhadap kasus tsb. Misal: Si pembanti tinggal di rumah saat kejadian dan “ditemukan” perhiasan tsb di kamar si pembantu.
§ Bukti Permulaan yang cukup
· Menurut Mahkehjapol, bukti permulaan yang cukup adalah setidak-tidaknya:
o Laporan Polisi + 1 alat bukti
o Yang berwenang : Penyidik
o Tata Cara / Prosedur:
§ Surat Tugas (diperlihatkan) Ps 18 (1)
§ Surat Perintah Penangkapan (SPP) (diberikan oleh petugas) Ps 18 (1)
§ Tembusan SPP diberikan keluarga Ps 18 (3)

o Pengecualian SPP : Bila tertangkap tangan Ps 18 (2)
o Tertangkap tangan memiliki 2 arti:
§ Arti biasa: sedang melakukan kejahatan, dia ditangkap oleh masyarakat
§ Arti khusus: Polisi sedang berpatroli, lalu ada orang yang melakukan kejahatan dan tertangkap oleh aparat.

o Penangkapan terhadap TP terorisme mengikuti tata cara yang diatur KUHAP kecuali pada hal-hal yang secara tegas dinyatakan lain.




PENAHANAN

PENANGKAPAN

- PENGERITAN:
o Penempatan tersangka di suatu tempat Ps 1 butir 21

- SYARAT
o Syarat Hukum (obyektif)
§ Ps 21 (1)
· Diduga keras melakukan TP
· Cukup bukti à Ps 183 : 2 alat bukti (Ps 184)

§ Ps 21 (4)
· TP yang diancam penjara lebih dari 5 tahun
· TP yag diancam penjaara kurang dari 5 tahun tetapi hanya TP pada kejahatan tertentu.

o Syarat Subyektif (subyektif)
§ Ps 21 (1)
· Dikhawatirkan melarikan diri
· Dikhawatirkan merusak barang bukti
· Dikhawatirkan mengulangi lagi TP

o SISTEM PENGECEKAN SAHNYA PENAHANAN
§ Lihat perkara
§ Di ceklist dengan Syarat Obyektif dan Subyektif
§ Syarat Obyektif = isyarat imperatif = harus dipenuhi semua = dikatakan obyektif karena dapat diuji.
§ Syarat Subyektif = syarat alternatif = masuk dalam 1 kategori saja sudah cukup.
§ Bila walaupun telah memenuhi syarat obyektif, tidak otomatis si tersangka / terdakwa ditahan. Selama tidak dikhawatirkan dengan syarat obyektif tidak harus ditahan.
o Yang Berwenang utk Penahanan:
§ Penyidik
§ Penuntut Umum
§ Hakim (PN,PT,MA)

o Penangguhan penahanan menurut Ps 31 (1) tidak dibatasi kewenangan instasinya. Baik penyidik, PU, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahan, selama tahanan tersebut masih di dalam tanggung jawab jurisdiksinya.
o Ketua PN tidak berhak untuk mencampuri kewenangan Hakim, PU, atau Penyidik dalam hal penangguhan penahanan.
o Dalam pelaksanaannya: Penyidik sebagai orang yang in charge dalam penyidikan tetap harus berkonsultasi dengan komandannya sebagai atasan dalam struktur polisi untuk keputusan Penangguhan Penahanan atas seseorang.

o Tersangka ditahan di Rumah Tahanan , tidak boleh ditahan di Lembaga Pemasyarakatan

o Jenis Tahanan: Rutan, Rumah, Kota

Saturday, September 30, 2006

Kisah Hikmah

Ada seorang perempuan tua yang taat beragama, tetapi suaminya seorang yang fasik dan tidak mahu mengerjakan kewajipan agama dan tidak mahu berbuat kebaikan.Perempuan itu sentiasa membaca Bismillah setiap kali hendak bercakap dan setiap kali dia hendak memulakan sesuatu sentiasa didahului dengan Bismillah. Suaminya tidak suka dengan sikap isterinya dan sentiasa memperolok-olokkan isterinya.Suaminya berkata sambil mengejak, "Asyik Bismillah, Bismillah. Sekejap-sekejap Bismillah."
Isterinya tidak berkata apa-apa sebaliknya dia berdoa kepada Allah S.W.T. supaya memberikan hidayah kepada suaminya. Suatu hari suaminya berkata : "Suatu hari nanti akan aku buat kamu kecewa dengan bacaan-bacaanmu itu."Untuk membuat sesuatu yang memeranjatkan isterinya, dia memberikan wang yang banyak kepada isterinya dengan berkata, "Simpan duit ini." Isterinya mengambil duit itu dan menyimpan di tempat yang selamat, di samping itu suaminya telah melihat tempat yang disimpan oleh isterinya. Kemudian dengan senyap-senyap suaminya itu mengambil duit tersebut dan mencampakkan beg duit ke dalam perigi di belakang rumahnya.
Setelah beberapa hari kemudian suaminya itu memanggil isterinya dan berkata, "Berikan padaku wang yang aku berikan kepada engkau dahulu untuk disimpan."Kemudian isterinya pergi ke tempat dia menyimpan duit itu dan diikuti oleh suaminya dengan berhati-hati dia menghampiri tempat dia menyimpan duit itu dia membuka dengan membaca, "Bismillahirrahmanirrahiim." Ketika itu Allah S.W.T. menghantar malaikat Jibrail A.S. untuk mengembalikan beg duit dan menyerahkan duit itu kepada suaminya kembali.
Alangkah terperanjat suaminya, dia berasa bersalah dan mengaku segala perbuatannya kepada isterinya, ketika itu juga dia bertaubat dan mula mengerjakan perintah Allah, dan dia juga membaca Bismillah apabila dia hendak memulakan sesuatu kerja.

Saturday, September 09, 2006

Kerusuhun di sepak bola nasional indonesia

Sepak bola Nasional Indonesia selalu saja selalu dirundung masalah, dari mulai prestasi yang tidak berkembang, keributan dan kerusuhan oleh penonton dalam setiap pertandingan sepak bola, wasit yang tidak profesional, pemain yang selalu saja berkelahi sampai dengan pengurus persepakbolaan nasional yang juga saling berebut kekuasaan. Ada apa gerangan sampai begitu parah kondisi persepakbolaan kita. sudah di coba berbagai macam formula masih saja begitu... sedih khan... bagaimana solusinya kalau sudah begini.. apa dibubarkan saja PSSi.. tentu saja tidak dong... yang jelas kita harus pikirkan..pikirkan.. dan pikirkan bagaamana solusinya, agar kerusuhan tidak lagi terjadi, penonton bisa tertib seperti diluar negeri itu lho.... dan yang penting sepak bola indonesia bisa jaya..jaya..serta disegani di Dunia... bagaimana ya... ya bagaimana